Buku Pelajaran Agama di Sampang Madura Diduga Menyimpang, NU Lakukan Pertemuan

Pengurus Cabang NU Kabupaten Sampang bahas buku pelajaran agama yang diduga menyimpang dari ahlusunah waljamaah.
Sumber :
  • Farik Dimas (Sampang)

SampangKasus buku pelajaran agama tingkat Madraaah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Aliyah (MA() yang diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunah Waljamaah, membuat sejumlah pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU ) Kabupaten Sampang mengadakan pertemuan dengan kementerian Agama maupun pihak penerbit buku di kantor PCNU di jalan di  Jalan Diponogoro Kabupaten Sampang, Selasa (8/8/2023).

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura

Selain didatangi penerbit buku, sejumlah pengurus PCNU, Kementerian Agama bagian Litbang dan Diklat RI serta anggota DPD RI juga ikut sidang membahas tentang buku agama fikih dan aqidah akhlak untuk pelajaran MTs dan MA yang diduga menyimpang dari tuntunan Ahlusunah Waljamaah

Dari 50 materi ditemukan kesalahan pada delapan buku pelajaran fikih dan aqidah akhlak, salah satunya yang menjadi temuan adalah hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah jumat, dan menjadi imam shalat  syaratnya harus memiliki hafalan Al-Quran yang paling banyak, serta memiliki bacaan Al-Quran yang fasih dan hukum fikih lainnya.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Pengurus Cabang NU Kabupaten Sampang bahas buku pelajaran agama

Photo :
  • Farik Dimas (Sampang)

"Ada beberapa buku pelajar yang bertentangan atau penyimpangan dari ketentuan ilmu fikih yang mainstream yang terjadi di masyarakat. Dan memang penyimpangan itu memang ada," Kata Mahrus Zamroni, sekretaris PCNU Kabupaten Sampang (8/8/2023 )

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Lanjut Mahrus di dalam rapat tersebut mengatakan, para penerbit buku yang telah datang ke kantor PCNU telah bersedia untuk menarik buku pelajaran agama MTs dan MA dari peredaran dan diperbaikinya

"Dari para penerbit buku yang hadir di sini, pada intinya mereka telah bersedia untuk menarik buku tersebut dan diperbaiki," tuturnya

Sementara pihak penerbit melalui Litbang dan Diklat Kemenag RI Ridwan Bustamam, mengatakan, meski pada tahun sebelumnya, buku tersebut telah diperbaiki, namun masih ada yang belum direvisi dan lolos ke peredaran

"Sebelum proses penilaian ada buku yang beredar telah diteliti oleh tim. Adapun penelitian tersebut kemudian dinilai oleh Litbang Diklat, tentu ada yang lolos ada yang tidak. Ada yang lolos di tahun 2021 ada pula yang lolos di tahun 2023," ucapnya

Meski telah lolos dari penelitian, para penerbit akan tetap mengawal perbaikan tersebut sampai tuntas.

"Buku yang telah beredar diteliti oleh tim bapak Muqoffi. Adapun peneliti diperbaiki dan dinilai oleh Litbang Diklat (Kemenag ), tentunya ada yang lolos atau pun tidak. Sekarang tahun 2023 ada yang lolos di tahun 2021 juga. Yang jelas apapun hasilnya dari perbaikan itu. Itu tetap dikawal baik dari tim penerbit maupun tim dari bapak Muqoffi tetap mengawal, apakah sudah tepat atau belum sampai selesai," pungkasnya

Diharapkan, dalam kajian mata pelajaran agama dapat memberikan perbaikan ke masa - masa yang akan datang.

Sebelumnya, diketahui Puluhan buku fikih dan aqidah akhlak, untuk mata pelajaran tingkat Madrasah Tsawaiyah ( MTs ) hingga Madrasah Aliyah ( MA ) ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang terdapat kesalahan, menyimpang dari ajaran Ahlusunah Waljamaah. Temuan penyimpangan, tersebut diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fikih dan aqidah akhlak sejak tahun 2021 lalu yang tersebar di sekolah MTs dan MA. Pernyataan resmi disampaikan di kantor PCNU kabupaten Sampang, Sabtu (4/8/2023 )

Dari 50 materi terdapat kesalahan pada delapan buku pelajaran fikih aqidah akhlak, salah satunya yang diketahui adalah soal hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fikih lainnya. Sementara penjelasan tersebut menemukan pendapat yang menyebutkan rukun khutbah Jum'at membaca syahadat sebagai rukun khutbah

Diterangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fikih itu, karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan. Sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis. (Farik Dimas/Sampang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya