Laporan Tim Investigasi Kasus Novel Rampung, Ada 170 Halaman

TGPF berikan laporan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan telah menyelesaikan tugasnya. 

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Laporan investigasi tersebut telah disusun. "Tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan SK Pak Kapolri enam bulan lalu dan laporan sudah disusun 170 halaman, dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," kata anggota TPF, Nurkholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Dalam melakukan investigasi, Nurkholis menyebutkan, tim menggunakan pendekatan scientific investigation dan dibantu penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Mengenai hasil investigasi, menurut Nurkholis, telah disampaikan ke Kapolri. Nantinya, Kapolri akan mempelajarinya sebelum disampaikan ke publik.

"Sudah disampaikan Kapolri dan akan mempelajarinya. Kami menghargai masukan Kapolri, walaupun secara subtansi tak berubah. Layaknya laporan, ada perbaikan sana sini," katanya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolri lantas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019, kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan nomor : Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada tanggal 7 Juli 2019, atau sekitar enam bulan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya