Amnesty Internasional: Polri Wajib Ungkap Kasus Novel Meski Kesulitan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut polisi mengaku ada kesulitan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. 

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Di dalam pembicaraan lisan, kami sampaikan kasus Novel Baswedan. Pak Kapolda (Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono) siap jelas menyampaikan mengungkap kasus itu tidak mudah dan kasus itu sedang diusut," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa 9 Juli 2019.

Tetapi, pihaknya mendesak Korps Bhayangkara untuk terus berupaya mengungkap kasus itu. Polri dinilai wajib mengusut penyerangan terhadap Novel.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

“Tentu saja, Polri tetap berkewajiban untuk melakukan pengusutan atas perkara itu. Pada akhirnya, orang yang harus ditangkap, bukti yang harus disita digeledah, itu tugas dan wewenang Polri,” ujarnya. 

Ia mengatakan, sebaiknya Polri kembali membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) baru. Tetapi, tim gabungan harus diisi elemen tak hanya dari unsur Polri.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Usman mencontohkan, semisal tim pencari fakta gabungan yang dibentuk untuk menangani kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau TGPF kerusuhan Mei 1998, yang dibentuk pada era Presiden BJ Habibie.

“Tetapi, dalam pandangan kami, kami merasa bahwa diperlukan suatu tim gabungan pencari fakta bukan sekedar tim di Kepolisian, tetapi melibatkan para ahli dan para tokoh yang punya integritas moral yang tinggi,” kata dia. (asp)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023