Penulis 'Tak Usah Pajang Foto Presiden di Sekolah' Jadi Tersangka

Ilustrasi status di Facebook.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi menetapkan seorang wanita bernama Asteria Fitriani sebagai tersangka atas perkara ujaran kebencian. Asteria menuliskan sebuah status di media sosial yang isimya mengusulkan tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di Sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan, Asteria ditetapkan sebagai atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 11 Juli 2019.

Melalui postingan Facebooknya itu, Budhi mengatakan Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

Dengan semua pemeriksaan tersebut, Budhi menegaskan, tindak pelanggaran yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur yang terdapat pada pasal yang disangkakan. 

Asteria dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. Akibat ulahnya sendiri, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

DPR Pastikan Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Sebelumnya, postingan Facebook dari akun Asteria Fitriani sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?"  tulis akun tersebut.

Soroti Pasal Karet UU ITE untuk Pengkritik, Anies: Minim Sekali Oposisi Selama Ini

"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," sambungnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024