Perubahan Kedua UU ITE Disahkan, Tiga PP Disiapkan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung penerapan dari Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Adapun tiga PP yang disiapkan terkait erat dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga pelindungan anak di ruang digital.

"Jadi, dari revisi UU ini (UU ITE) akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 Tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital), dan pasal baru tentang Pelindungan Anak juga akan ada PP baru," katanya di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Ketiga PP itu nantinya akan dikerjakan secara lintas sektor dan lembaga agar didapatkan hasil yang komprehensif dan mengakomodir hal-hal yang perlu diatur di ruang digital secara lebih optimal.

Untuk mewujudkan aturan pelaksana yang lebih baik, Semuel mengatakan tim yang ada di Ditjen Aptika Kemenkominfo saat ini tengah melakukan pembelajaran terhadap studi kasus-studi kasus di negara-negara yang telah menerapkan aturan sejenis.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

"Revisi UU yang sekarang ini baru dasarnya. Nanti didetailkan ini di PP. Ini pun kami lagi pelajari di negara-negara lain yang sudah punya aturan seperti ini di Eropa bagaimana, di Inggris bagaimana. Ini kita ingin belajar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan dalam Perubahan Kedua UU ITE, panitia kerja untuk RUU ITE menyepakati untuk mengubah substansi terhadap 14 pasal eksisting dan melakukan penambahan 5 pasal baru.

Salah satu pasal baru yang penting dan ingin diprioritaskan dalam Perubahan Kedua UU ITE itu ialah terkait dengan pelindungan anak yang menitiberatkan pada PSE wajib melindungi anak di platform digitalnya. Hal itu diatur dalam pasal 16A dalam Perubahan Kedua UU ITE.

"Intinya, ada tiga PP yang akan kami lahirkan dari revisi UU ini," kata Semuel. Sebelumnya, pada Selasa siang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya