Alasan Pemerintah Ajukan PK dalam Kasus Karthula

Wakil Ketua TKN yang juga Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Kepala Staf Presiden, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. 

img_title Cara Irjen Dedi Agar Anak Buahnya Cepat Cegah Karhutla di Kalteng

Keputusan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap gugatan yang dilayangkan sekelompok warga dinilai agar pemerintah terlihat lemah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini berkait dengan kewajiban tanggung jawab. Jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani (Karhutla)," kata Moeldoko di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019. 

img_title Polri Sebut Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Turun

Moeldoko juga menuturkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terhadap PK ke Mahkamah. Upaya mengajukan PK juga sebagai bentuk tanggung jawab negara.

"Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa dan semuanya telah terbukti," kata dia.

img_title Cara Kapolri Jenderal Sigit Minimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa alasan yang dipakai pihak tergugat dalam gugatan warga terkait kebakaran hutan dan lahan, tidak dapat diterima.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, hal itu menjadi alasan MA menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus ini.

Andi menyampaikan, ditolaknya kasasi, berarti berlakunya putusan pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan sendiri dilayangkan warga, yaitu Arie Rompas dkk, yang merasa pemerintah belum dapat melaksanakan tanggung jawabnya, menanggulangi karhutla.

"Menurut majelis hakim kasasi, alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," ujar Andi di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019. (asp)

Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut