KPK Sita Banyak Dokumen Usai Geledah Sejumlah Tempat di Kepri

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) jadi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita banyak dokumen pascamelakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau atau Kepri.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Dokumen yang disita, berkaitan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Dari sembilan lokasi itu yang cukup banyak kami temukan adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses perizinan di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Febri merincikan, sembilan dari tempat yang digeledah hari ini, yaitu empat lokasi di Kota Batam terdiri dari tiga rumah swasta dan satu rumah pejabat protokol Gubernur Kepri.

Kemudian, di Tanjung Pinang ada 4 lokasi yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, kantor dinas lingkungan hidup, serta kantor dinas ESDM.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Selanjutnya, yakni di Kabupaten Karimun, rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

"Jadi, kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," kata Febri.

Febri menambahkan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa dari unsur pejabat dan pihak swasta.

"Delapan saksi yang akan diperiksa besok, ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain, yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Adapun Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.

Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.

Selain suap, Nurdin yang merupakan Politikus Partai NasDem juga dijerat KPK dengan kasus gratifikasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya