Logo BBC

Nasib Pohon Sengon 'Tersangka' Penyebab Mati Listrik

- AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
- AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Menurutnya, pemerintah juga berhak untuk membebaskan tanah di kawasan sutet dengan ganti untung atau ganti rugi, seperti diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) Pasal 6 yaitu tanah berlaku fungsi sosial.

Jika petugas patroli PLN sudah mengetahui adanya bahaya terkait kondisi pepohonan di sekitar jaringan listrik utama, sebut Yosep, maka pihak petugas di lapangan harus segera melaporkan, agar ada tindakan langsung dari atasan.

"Maka pihak PLN harus segera memotong pohon yang dirasa mengganggu jaringan utama listrik, ini menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini PLN, dan tidak perlu harus menunggu adanya persetujuan dari pemilik lahan karena demi kepentingan publik," sambungnya.

Atas insiden yang dianggap kelalaian itu, Yosep berharap akan menjadi pembelajaran bersama, sehingga tidak perlu menyalahkan masyarakat apalagi menetapkan sebagai tersangka.

"Karena masyarakat sendiri tidak tahu-menahu tentang jaringan listrik, dan para petugas PLN di lapangan perlu meningkatkan pengawasan terhadap jaringan utama listrik ini," tandasnya.