Hari Ini, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada

VIVAnews –  Mahkamah Konstitusi, Rabu 26 November 2008, akan menggelar lima sidang sengketa pilkada. Tiga diantaranya, diputuskan hari ini.

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Menurut jadwal di situs Mahkamah, Pada pukul 10.00 WIB, majelis pleno hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Biak Numfor. Sengketa dimohonkan oleh pasangan calon bupati, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funawami Krey atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Biak Numfor tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2008

Setelah itu, pukul 11.00 WIB, giliran putusan sengketa pilkada Kabupaten Wajo dibacakan. Sengketa ini diajukan pasangan D.H.A. Asmidin dan H. Mohammad Ridwan.

Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya

Sejam kemudian, pukul 12.00 WIB, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar.

Dua permohonan sengketa pilkada juga akan diperiksa hari ini yakni Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang diajukan pasangan calon Daniel Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Sengketa yang sama juga diajukan pasangan calon Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam Hingga Jadi Sorotan, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika sepi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024