Iuran Naik 100 Persen, BPJS Watch Sebut Itu Terlalu Memberatkan

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan iuran biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai terlalu memberatkan. Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan usulan yang diniatkan untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan bisa jadi kontraproduktif.

BPJS Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Pepres Nomor 59 Tahun 2024

"Jadi kalau saya melihat kenaikan ini memang untuk semangat menyelesaikan defisit sepakat, bahwa defisit memang menggangu memang sepakat. Tetapi kalau peningkatan kelas 2 kelas 1 yang mandiri ini ditingkatkan sangat besar saya khawatir ini akan menajdi kontraproduktif," ungkap Timboel saat ditemui pada temu media Musyawarah Nasional VII bertema 'Gakeslab Menjawab Tantangan Dunia Usaha Alkes dengan Menjadi Profesional Berintegritas' di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ia mengatakan bahwa menurut data per 30 Juni 2019 lalu jumlah peserta Mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 sekitar 4 juta, untuk kelas 2 sekitar 6 juta, dan kelas 3 sekitar 20 juta. Sedangkan, untuk peserta kelas 3 sendiri sebagian besar juga layak untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Kelas Rawat Inap Standar, Peserta BPJS Dijamin Dapat Perlakuan Sama

"Nah kalau 20 juta ini kan sebetulnya kumpulan orang-orang yang bisa dapat PBI tapi enggak dapat karena PBI juga tidak gampang dapatnya, kalau dia dinaikkan dari Rp25.500 ke Rp42 ribu, dikali 5 orang atau 3 orang kan cukup berat, kata Timboel.

Lebih jauh, Timboel sendiri tidak terlalu setuju dengan usulan kenaikan yang diajukan Menkeu dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Selain peningkatan yang harus juga ditingkatkan ialah pelayanan kesehatan yang baik dan penegakan hukum. 

DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS Kesehatan

"Nah kenaikan yang bijak ini yang nantinya bisa pendapatan ditingkatkan kemudian mereka mendapat pelayanan kesehatan yangl lebih baik."kata Timboel. 

Ia sendiri mengusulkan untuk kelas satu kenaikan maksimal berada di kisaran Rp90 ribu, kelas 2 Rp60 ribu dan kelas 3 di kisaran Rp29ribu. 

Seperti diberitakan sebelumnya Sri Mulyani saat rapat dengan anggota parlemen mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas. Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp30 ribu.

Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp120 ribu, kelas II sebesar Rp75 ribu, sedangkan kelas III Rp42 ribu.  

Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500, kelas II menjadi 51 ribu dari Rp42.500 dan kelas III jadi Rp30 ribu dari Rp25.500. (nda)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya