Diduga Terima Suap US$2,9 juta, Bekas Bos Petral Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas atau migas. Bambang sempat menjadi bos Petral sebelum dilakukan pergantian pada anak usaha Pertamina di bidang perdagangan minyak itu pada 2015 lalu.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Namun Bambang dijadikan tersangka dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang atas statusnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pt. Ltd (PES) periode 2009 sampai 2013.  

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd periode 2009-2013," kata Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa, 10 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Bambang diduga telah menerima suap sebesar US$2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013 atas bantuannya mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Uang tersebut masuk ke rekening perusahaan yang didirikannya, yakni SIAM Group Holding Ltd di British Virgin Island.

"Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM yang diduga menerima uang US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/Pertamina di Singapura," tutur dia.  

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Karena dugaan suap itu, Bambang dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Selama periode Satgas RAFI dibandingkan normal untuk Avtur naik sekitar 10,7%. Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang kami hitung.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024