Logo BBC

ASN Dilarang Komen Miring soal Pemerintah di Media Sosial

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta (26/2) - ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta (26/2) - ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
Sumber :
  • bbc

"Undang-Undang Dasar itu kan menekankan pada semua saluran itu harus dibuka, entah saluran internal, entah saluran eksternal, itu tidak dibatasi," ungkap Wahyudi.

"Yang penting tadi, dasarnya (kritik) adalah informasi yang valid, informasi yang terverifikasi, yang betul."

Wahyudi menyoroti pengkritik yang menggunakan data-data tidak valid, bermuatan hoaks bahkan mengandung unsur ujaran kebencian. Kalaupun ada ASN yang demikian, Wahyudi menganggap ada andil pemerintah dalam pernyataan sikap tersebut.

"Ada kegagalan di pemerintah sendiri ketika dia belum secara tepat, secara baik, melakukan literasi informasi maupun literasi digital - dalam konteks yang lebih luas - terhadap ASN itu sendiri," katanya.

Wahyudi justru menuntut pemerintah untuk menggalakkan proses literasi informasi dan digital bagi ASN, ketimbang mengeluarkan edaran tentang larangan kritik.

"Jangan kemudian karena alasan bahwa selama ini bayak ujaran kebencian, bukan berarti alasan itu menjadi argumentasi bagi pemerintah untuk melarang kritik menggunakan sarana-sarana di luar sarana internal yang disediakan oleh pemerintah sendiri," katanya.