Kisah Pilu WNI Korban Pengantin Pesanan di China

Polisi bongkar kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

"Kurang lebih tiga bulan menikah, korban sering mendapat kekerasan dari suami. Korban pun merasa ditipu karena tidak mendapat uang seperti yang dijanjikan sebelumnya," tutur Alfian.

img_title Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Jadi Tersangka

Atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterimanya, RS pun minta cerai. Namun, suaminya bilang, dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta jika ingin cerai. Akhirnya, RS memilih melarikan diri ke KBRI Beijing dan dibantu mengurus proses cerai dengan suaminya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, T tidak sendiri. Aparat kepolisian tengah memburu tersangka lain berinisial B, yang diketahui sedang berada di Hong Kong.

img_title Fakta-fakta Pernikahan Dikta dan Rachel Florencia yang Digelar Tertutup

Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta dan paling sedikit Rp120 juta.

Bendera China.

Bersatunya Arab Saudi, Turki, dan Pakistan Bikin China Khawatir, Kenapa?

Pakta Pertahanan Bersama Mekah dinilai menguntungkan China karena melemahkan AS. Namun, kesepakatan ini justru bisa mengurangi pengaruh Beijing. Ini penjelasannya.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut