Tanggapi Masalah Pelanggaran Kode Etik, dr Terawan: Biarin Saja

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA – Presiden Joko Widodo telah resmi melantik dr Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2019. Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat itu kini sah menggantikan Nila F Moelek. 

Muncul di Debat Terakhir Capres, Nusron-TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran

Pengangkatan Terawan sebagai Menkes Ri kali ini kembali menuai sedikit polemik. Baru-baru ini sebuah surat berkop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia beredar di kalangan wartawan. 

Surat bertanggal 30 September 2019 itu berisi rekomendasi dari MKEK IDI kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan usulan calon Menteri Kesehatan. 

Terawan hingga Eks KSAD Dudung Hadir jadi Pendukung Prabowo di Debat Pamungkas

Dalam surat tersebut, MKEK IDI meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) karena saat ini sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.

Ditemui saat pelepasan dirinya sebagai Kepala RSPAD, Terawan enggan berkomentar banyak terkait kasus itu. Bahkan, ia merasa bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah.

5 Pejabat Penerima Gelar Profesor Kehormatan, Ada Megawati, SBY hingga Terawan

"Sudahlah, yang berkasus itu siapa biarin saja," ungkap Terawan saat ditemui di RSPD, Rabu, 23 Oktober 2019. 

Ia juga merasa bahwa dirinya tidak perlu menanggapi kasus yang sempat ramai menyeret dirinya tersebut. Terawan juga merasa tidak perlu memenuhi panggilan yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh MKEK IDI.

"Kan saya tidak pernah menanggapi. Ndak perlu (memenuhi panggilan) kan kita memang bukan waktunya, harus sesuai tata cara militer. Saya waktu itu militer," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya