Kadis Pariwisata DKI Mundur Terkait Anggaran Influencer Rp5 M?

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Edy Junaidi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Dia mengundurkan diri pada akhir Oktober 2019 lalu.   

Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

"Iya dia mengundurkan diri atas permintaan sendiri, semalam, 31 Oktober (2019)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, Jumat 1 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia menjelaskan bahwa Edy akan menjadi staf anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sementara posisi Edy akan dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Soal penggantinya, menurut Chaidir, sudah dilaporkan dan sedang menunggu keputusan pimpinan.

Demi Ongkosi SYL ke Brasil, Dirjen Kementan Bela-belain Sunat Anggaran

"Jadi, dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ucap dia.

Sementara saat disinggung soal pengunduran diri Edy terkait dengan hebohnya anggaran fantastis untuk influencer yang nilainya mencapai Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, dia membantahnya. Ajuan itu diklarifikasi telah dihapus Disparbud DKI.

Program Makan Siang Gratis Gagasan Prabowo Sebaiknya Tak Dibiayai Penuh APBN, Menurut Pengamat

"Tidak ada kaitan (influencer) ke situ. Dia mau mengundurkan diri saja," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dalam dokumen Kebijakan Umum APBD - Plafon Prioritas Anggaran Sementara, Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk influencer dalam mempromosikan hal tertentu di media sosial. Usulan yang ada di Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI, anggaran itu cuma untuk lima influencer.

Co-captain Timnas Amin Sudirman Said

Sudirman Said Dinilai Pantas Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur perorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024