Ormas Bekasi Minta Jatah Parkir, Pengusaha Minimarket: Itu Salah Paham

Ormas di Bekasi saat unjuk rasa minimarket minta jatah parkir
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Beberapa hari terakhir tengah marak pemberitaan mengenai aksi unjuk rasa sejumlah organisasi kemasyarakatan Oktober lalu. Mereka meminta hak pengelolaan parkir di seluruh minimarket yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Solihin menjelaskan ada miskomunikasi terkait aksi unjuk rasa sejumlah organisasi kemasyarakatan yang meminta hak pengelolaan parkir di wilayah Kota Bekasi.

"Yang kemarin kita bicarakan itu insiden lah, yang mungkin kesalahan dari kita, dan mungkin terjadi miskomunikasi (dengan pihak Pemkot Bekasi)," kata Solihin seperti dilansir VIVAnews, Selasa, 5 November 2019.

Cak Imin: Negara Perlu Mengeluarkan Anggaran untuk PTN Berkualitas tapi Murah

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Bekasi mengaku tidak ada niat untuk melanggar suatu aturan yang sudah ada yakni terkait retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada Pasal 62, kata dia, disebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menentukan suatu objek dan digenapi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018.

Ketua MPR: Potongan Gaji untuk Tapera Memberatkan Pekerja

"Yang kemarin agak sedikit bermasalah adalah kita enggak mau kalau dikenakan retribusi, tapi bekerja sama dengan pihak lain," ujarnya.

Menurut Solihin, pemerintah daerah kalau memang mau mengenakan retribusi termasuk soal parkir itu bisa saja dilakukan karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28/2009.

"Karena kan memang dia (Pemda) punya hak untuk itu, dan sudah diatur dalam undang-undang," jelas dia.

Pengusaha merasa aman

Solihin mengatakan kawasan Kota Bekasi merupakan wilayah yang aman untuk berinvestasi, termasuk dalam bisnis ritel dan waralaba.

"Karena saya sebagai pengusaha yang sudah lama berusaha di Kota Bekasi, sampai detik ini memang sama sekali tidak ada gangguan apapun, termasuk dengan orang-orang tertentu," ujarnya.

Maka dari itu, Solihin mengatakan terkait besaran retribusi bahwa itu dalam konteks komunikasi antara pengusaha dengan Pemerintah Kota Bekasi harus dibangun.

"Makanya saya bilang kalau soal besaran kita harus bicara dan jangan sampai memberatkan pengusaha, karena kita sebenarnya tidak memungut parkir," ujarnya.

Diketahui, video aksi organisasi kemasyarakatan yang meminta pengelolaan parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi ramai di media sosial. Dalam video berdurasi 7 menit itu, ormas meminta pengelola memberikan hak kepada mereka.

Bukan hanya itu, ada juga video unjuk rasa yang terjadi di depan Pom Bensin Rawalumbu Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 yang mendesak pihak pengelola untuk memenuhi permintaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya