Premanisme di Lahan Parkir, Mendagri Minta Kepala Daerah Menertibkan

Ormas di Bekasi saat unjuk rasa minimarket minta jatah parkir
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah agar melakukan penertiban terhadap pengelolaan parkir.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

“Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar melalui keterangannya pada Rabu, 6 November 2019.

Menurut dia, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat apalagi jika dipungut oleh preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

“Terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan,” ujarnya.

Karena kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin punya visi misi untuk mengundang investasi seluas-luasnya supaya lapangan pekerjaan terbuka.

Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

“Sehingga, pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut,” ujarnya.

Tindak premanisme?

Menteri Tito, kata Bahtiar menekankan Saber Pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

“Sehingga, perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tuturnya.

Bahtia menambahkan tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara.

Caranya adalah  dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

“Meski demikian, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” jelas dia.

Diketahui, video aksi organisasi kemasyarakatan yang meminta pengelolaan parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi ramai di media sosial. Dalam video berdurasi 7 menit itu, ormas meminta pengelola memberikan hak kepada mereka.

Bukan hanya itu, ada juga video unjuk rasa yang terjadi di depan Pom Bensin Rawalumbu Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 yang mendesak pihak pengelola untuk memenuhi permintaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya