Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes: Pemerintah Keluarkan Anggaran Besar

Dokter Terawan sambangi kantor BPJS
Sumber :
  • Viva.co.id/Bimo Aria

VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Putranto baru-baru ini mengikuti rapat perdana dengan BPJS Kesehatan, BPOM, BKKBN dan DJSN serta Komisi IX DPR RI. Rapat tersebut membahas beberapa hal krusial yang menjadi fokus Presiden Jokowi. 

BPJS Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Pepres Nomor 59 Tahun 2024

Salah satu yang menjadi pembahasan terkait dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nansional dan Kartu Indonesia Sehat. Seperti diketahui, banyak masyarakat menolak penyesuaian atau kenaikan ini. Tapi, hal itu kembali dipertegas Terawan. 

"Harus diingat dengan kenaikan itu Pemerintah mengeluarkan anggaran besar. Dengan ditambahkan anggaran PBI 9,7 T, ini sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat kurang mampu," ungkap Terawan dalam siaran pers yang diterima VIVA, Kamis, 7 November 2019.

Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

Baca juga: Keberatan dengan Naiknya Iuran, Dirut BPJS: Ajukan Saja Surat Miskin

Selain penyesuaian harga, banyak masyarakat yang tidak mampu yang mengatakan tidak masuk dalam PBI. Sehingga penyesuaian ini dinilai akan memberatkan.

BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

"PBI itu untuk yang kurang mampu, perkara ada data orang miskin belum terdaftar tinggal diperbarui melalui Kemensos sehingga keanggotan PBI didata dengan baik dan harus diperbaharui,” jelas Menkes  

Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan kini mencapai Rp32 T. DJSN sedang membuat perhitungan yang matang untuk mencari upaya mengurangi defisit, agar RS bisa bernapas dan istirahat. 

Sebagaimana diketahui, RS mengalami cashflow yang besar sekali sementara ada penundaan pada pembayaran ke RS. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran.

Caroline Riady

Aturan Baru BPJS Soal Layanan Kelas Rawat Inap Standar, Begini Tanggapan RS Siloam

BPJS Kesehatan akan menjadikan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh mulai 30 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024