ASN Ikut Reuni 212, Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pulang kantor dari Balai Kota beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi menyebutkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ikut reuni alumni 212 akan mendapatkan sanksi karena tidak masuk kerja.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menentukan sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tersebut.

"Kan Reuni 212 itu kan hari Senin, hari kerja. Jika mereka tidak masuk untuk itu, PPK-nya yang dapat menentukan itu (salah atau tidak)," kata Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Mudzakir di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019.

Sanksi terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang bolos kerja tertera dalam ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

"Kalau ada misalnya ada pegawainya yang melanggar disiplin PPK bisa melihat pelanggaran disiplinnya berat, ringan atau sedang menurut peraturan yang berlaku," katanya.

Untuk itu, Mudzakir minta kepada PPK untuk mengimbau kepada jajaran ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Imbauan lebih ke PPK dalam membina sebaik baiknya ASN yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Reuni akbar 212, akan kembali diadakan pada 2 Desember 2019 di kawasan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Kegiatan ini akan dimulai pukul 02.30 WIB, yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti salat malam, zikir, salat Subuh berjamaah dan diperkirakan selesai pada pukul 09.30 WIB.

Ketua Panitia Reuni 212, Awit Masyhuri mengatakan, panitia tidak banyak mengundang tokoh masyarakat atau pejabat negara dalam kegiatan reuni akbar 212 ini. Bagi para pejabat negara dan tokoh yang ingin hadir, dipersilahkan namun panitia tidak mengeluarkan undangan.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Itu bebas siapa aja mau datang, kita mah enggak ngundang," kata Awit ketika dikonfirmasi, Sabtu 23 November 2019.

Awit mengatakan, pihaknya hanya mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saja. Sebab Anies dalam hal ini sebagai tuan rumah dan Panitia juga sempat meminta izin untuk kegiatan ini kepada Anies.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

"Kalau Pak Anies kan beda, beliau kan tuan rumah kalau itu ngundang karena kan izinnya ke beliau dan kita undang untuk kasih sambutan," ujar Awit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024