Proses Cerai Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti

Ustaz Abdul Somad di Bandara Kualanamu, Sumut
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Ustaz Abdul Somad menerima keputusan Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, yang telah mengabulkan gugatan cerai dirinya kepada Mellya Juniarti, istrinya. Permohonan UAS dikabulkan karena pengadilan telah membuktikan langsung alasan-alasan yang diajukan saat gugatan cerai dilayangkan pada 12 Juli 2019.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Menurut kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Hasan Basri, UAS selaku pemohon telah menerima putusan pengadilan. Sejak diterima pada Selasa, 3 Desember 2019, UAS tinggal menunggu selama 14 hari apakah Mellya Juniarti akan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tinggal menunggu massa waktu upaya lain selama 14 hari. Kalau tidak terima tentu banding. Kami selaku pemohon kami terima, karena permohonan kami dikabul ya kami terima, dengan konsekuensi yang ada di dalam putusan itu," kata Hasan Basri kepada VIVAnews, Kamis malam, 6 Desember 2019.

img_title UAS Murka soal Karhutla Kalimantan, Doakan Pelaku Pembakaran hingga Koruptor Kena Azab

Ustaz Abdul Somad (UAS)

Menurut Hasan Basri, putusan pengadilan agama ini memang telah menyelesaikan apa yang terjadi terhadap UAS dan istrinya. Proses mediasi telah dijalani dan permohonan cerai telah dikabulkan.

img_title Limbad Penasaran Hukum Rambut Gimbal dalam Islam, Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Tak Terduga

Permasalahan rumah tangga UAS sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Dia sudah dikarunia seorang anak. UAS telah melakukan berbagai cara untuk mempertahankan pernikahannya dengan Mellya.

Sejumlah tahapan telah dilakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, musyawarah, konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 hingga berujung pada pisah tempat tinggal.

Ustaz Abdul Somad bersama para bikers

"Sudah habis. Proses mediasi sudah selesai. Kita menunggu waktu 14 hari itu," katanya.

Hasan Basri yang merupakan ketua komisi hukum perudang-undang MUI Kota Pekanbaru, mengaku telah lama mengenal UAS. Sejak lama juga UAS telah menceritakan permasalah dalam rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menceritakan seluruh masalah itu, dan bulat untuk berceri, Hasan Basri kemudian mendaftaran gugatan ke pengadilan. UAS juga menceritakan, bahwa keputusan ini adalah persoalan yang cukup sulit, tapi harus dia ambil.

"UAS menyampaikan ada masalah, dan minta diajukan ke pengadilan. Kalau pesan UAS, karena ini masalah rumah tangga dan sifatnya intern, pada intinya tidak usah ditanggapi lanjut. Semua kita pasti ada permasalahan hidup," katanya.

Diler BYD Harmony Auto Sudirman, Jakarta

BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Gugatan merek Denza menyeret tujuh perusahaan terkait BYD dengan tuntutan ganti rugi Rp9,515 triliun. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut