Dewas KPK Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Sempat Buat Gurunya Kecewa

Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2019.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Selain Albertina, ada satu ketua merangkap anggota dan tiga orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK lainnya yang ditunjuk Jokowi. Mereka, yakni Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsudin Haris serta Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK.

Albertina salah satu srikandi yang ditunjuk jadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi. Ia memang mendapat julukan 'srikandi hukum' oleh sebagian kalangan karena kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya dalam bidang hukum.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Albertina merupakan seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia mulai populer ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masa kecil sulit pakai kaus kaki

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Albertina merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Dari lahir hingga kelas empat Sekolah Dasar (SD), ia tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orangtuanya. Namun, ia pindah ke Ambon mulai kelas lima SD.

Saat di Ambon, Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu. Itu karena ia telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan mulai SMP ikut bekerja membantu keluarga saudaranya tersebut.

Saat itu, ia banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong. Masuk masa SMA, Albertina pindah lagi ke tempat saudaranya yang lain. Di sana, ia ikut membantu bekerja di warung kopi milik saudaranya sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00.

Baca juga:

Pamer Foto Naik Drone di Turki, Fadli: Apa Kabar Esemka?

Gurunya sempat kecewa

Albertina melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia lulus SD dari SD Ambon pada tahun 1973. Masa SMP, ia tempuh di SMP Katolik Bersubsidi Ambon dan lulus pada tahun 1975.

Setelah itu, Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon. Pada saat di SMA, nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial. 

Tapi, ia lebih memilih masuk ke jurusan sosial. Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu. 

Usai lulus SMA, Albertina melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Kemudian, ia meraih gelar Magister Hukum setelah menjadi hakim di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto tahun 2004.

Kariernya kinclong di dunia kehakiman

Setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM, Albertina ikut mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai calon hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim, ia bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).

Setelah itu, kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Akhirnya, tahun 2005, ia mulai ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Setelah tiga tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nah, di pengadilan inilah ia banyak menangani kasus yang menjadi perhatian publik. Salah satunya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.

Pada September 2011, Albertina dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat dan akhirnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. 

Pada Februari 2014, Albertina dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Dan pada 2016, ia dipromosikan jadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Saat ini, Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Dan karena ia telah dilantik Jokowi menjadi anggota Dewas KPK, maka dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya