'Godfather of Jakarta' John Kei Bebas

John Kei bebas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Video singkat John Refra Kei alias John Kei menghirup udara bebas dari Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah beredar melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Desember 2019. 

Terpopuler: Video Dugaan Aliran Sesat, Erupsi Marapi hingga Pembunuh Emak-emak Ditangkap

John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada tahun 2012 dan divonis bersalah dengan masa hukuman 16 tahun penjara. Namun, John Kei mendapatkan bebas bersyarat.

Dari video yang beredar, John Kei memakai kaos hitam, celana jeans biru, dan kaca mata hitam. Begitu keluar dari ruangan, John Kei langsung disambut riang gembira. Kemudian, ia langsung memeluk dan mencium satu per satu keluarga dan kerabatnya.

4 Sosok yang Pernah Berduel dengan Hercules, Ada eks Wakil Gubernur DKI Jakarta

“Akhirnya bebas juga,” ucap seseorang yang berada dalam kerumunan di momen bebasnya John Kei, Kamis, 26 Desember 2019.

Sementara dikutip dari antvklik.com, John Kei telah menjalani dua per tiga masa tahanannya, yang dipotong remisi 3 tahun 30 hari. Untuk sisa masa tahanannya, John Kei yang berdomisili di Bekasi ini dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tiap bulannya.

Dari John Kei hingga Hercules, Ini 5 Sosok Istri Preman-preman Terkenal Indonesia

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Permisan Nusakambangan Yohanes Varianto bilang, John Kei mendapat program bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Desember 2019. 

"John Kei mendapat remisi Natal dari Kemenkumham tertanggal 23 Desember, dan pada masa 2/3 masa hukuman setelah dikurangi remisi atau 7 tahun 10 bulan tepat pada 25 Desember kemarin. Karena hari kemarin libur, maka pelaksanaqn bebas bersyarat dilaksanakan Kamis ini," tuturnya. 

Setelah keluar dari penjara, John Kei yang sempat punya julukan ‘Godfather of Jakarta’ itu berkeinginan menjadi rohaniawan lapas. Dia pun akan berkunjung dari lapas ke lapas. Natal kemarin, John Kei sempat memberikan kotbah kepada ratusan jemaat.

John Kei keluar dari pos Darmaga Wijayapura yang merupakan pos penyebrangan menuju Pulau Nusakambangan pada Kamis pagi, 26 Desember 2019, sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung disambut oleh keluarganya yang sudah menunggu di sana. Kemudian dia bersama keluarga dan kerabatnya menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Rubicon warna hijau.

Diketahui, John Kei melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-bel Hotel, Jakarta Pusat pada Januari 2012 silam. Ayung tewas akibat luka tusuk di pinggang, perut dan leher.

John Kei terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan dengan rencana. Awalnya dia divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 14 tahun. 

Dia pun mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Hukumannya ditambah empat tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca juga: 

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Pangkas Jabatan di Kemendikbud, Jokowi Cuma Kasih Nadiem 1 Staf Ahli

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya