Ahmad Dhani Bebas, Ini Perjalanan Panjang Kasusnya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jawa Timur karena nge-vlog berkata 'idiot' di Hotel Majapahit, Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Kemudian, Dhani juga dicekal atau dicegah ke luar negeri oleh pihak Polda Jawa Timur yang diajukan kepada imigrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan surat permohonan pencegahan dikirim Polda Jawa Timur yang menangani perkara Dhani.
"Diajukan surat permohonan dari Polda (Jawa Timur) ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya pada Minggu, 21 Oktober 2018.
Divonis 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Ahmad Dhani satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot' pada Selasa, 11 Juni 2019.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dhani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sebab, ia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot.
"Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," kata jaksa.
Bolak balik rutan
Ahmad Dhani sudah berapa kali bolak-balik ke rumah tahanan (rutan) setelah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Awalnya, Dhani ditahan di Rutan Cipinang karena menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya (ditahan) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," kata Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam pada Senin, 28 Januari 2019.
![]()
Namun, Dhani juga saat itu sedang diproses kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Sehingga, harus menjalani proses hukum dan dipindah lagi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.