Ahmad Dhani Bebas, Ini Perjalanan Panjang Kasusnya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan rencana pemindahan Dhani ke Rutan Surabaya hari Rabu, 6 Februari 2019.
"Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya (pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya) katanya hari ini, untuk jamnya belum bisa memastikan," kata Widha Indra Kusuma Wijaya.
Namun, Dhani dipindah lagi dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 13 Juni 2019. Sebab, Dhani ingin lebih dekat dengan keluarga dan berlebaran bersama keluarga besar.
Tetapi, kejaksaan memutuskan untuk memindahkan penahanannya usai putusan Selasa, 11 Juni 2019. Di Rutan Cipinang, Dhani menjalani penahanan untuk perkara ujaran kebencian yang kini masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ajukan banding hingga keluar dari Cipinang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permohonan banding yang diajukan Ahmad Dhani. Sehingga, masa hukuman Dhani dikurangi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui perangkat elektronik yang bisa diakses khalayak.
Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri Surabaya soal masa hukumannya. Maka, Dhani dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan pihaknya sudah menerima petikan putusan perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu," kata Richard.
Menurut dia, pihaknya tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan pertimbangan hakim cukup beralasan dan bisa diterima.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Sedangkan, Dhani bakal bebas dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Ahok yang diproses hukum di Jakarta.
Dalam perkara itu, ia ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019 dan dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, ia dapat remisi satu bulan sehingga bakal bebas pada 28 Desember 2019.