Anies Baswedan Lalai, Alasan Warga Korban Banjir Lakukan Gugatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerja bakti di Kampung Makasar
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Gugatan class action warga Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, terkait banjir pada awal tahun 2020 telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 13 Januari 2020. Tercatat ada 243 korban banjir sebagai penggugat sang gubernur.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Saat mendaftaran ke PN Jakarta Pusat, warga diwakili lima orang dari lima wilayah di DKI Jakarta dan dibantu oleh 13 orang tim advokasi.

Juru Bicara Tim Advokasi, Azas Tigor Nainggolan mengantakan, gugatan ini terkait dengan banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Kelalaian dan tidak adanya sistem peringatan dini saat banjir datang, menjadi alasan utama warga melakukan gugatan.

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan

Pengamat Transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya, di awal tahun baru. Nah, gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Juru Bicara Tim Advokasi, Azas Tigor Nainggolan.

Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter

"Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya, harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," ujarnya.

"Seperti biasa, sebetulnya di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan pada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan. Lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," katanya.

Dengan gugatan ini, warga penggugat menuntut adanya kompensasi atas kerugian banjir yang mereka alami. Menurut Azas, banyak korban banjir yang tidak mendapatkan bantuan yang semestinya.

"Mengevakuasi diri sendiri, sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta, di pinggir tol segala macam. Bahkan di Jakarta Utara, itu tidurnya di kontainer yang di Cilincing," kata Azas.


Tim Advokasi Bantah Berbau Politis

Pendaftaran guguatan yang dilakukan lima orang warga dari lima wilayah di DKI Jakarta dan dibantu oleh 13 orang tim advokasi, di PN Jakarta Pusat, terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, ada 243 warga korban banjir Jakarta yang menuntut ganti rugi. Sebelumnya, tim telah melakukan pendataan terhadap warga yang alami kerugian. Karena itu, dapat dipastikan gugatan ini bukan politis.

"Enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.

"Pendataan pertama lewat email, baru kita ketemu dan memverifikasi data yang mereka masukin," ujarnya.

Menurut Azas Tigor, merupakan hal yang wajar bila masyarakat menggugat pemerintah. Hal ini juga ditegaskan anggot tim advokasi warga, Alvon Kurnia. Menurutnya, gugatan ini merupakan hak warga negara. Dia menepis jika ada anggapan gugatan ini politis.

"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon.

Warga Tuntut Ganti Rugi

Warga Jakarta korban banjir yang menggugat class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuntut ganti rugi atas apa yang mereka alami akibat banjir.

Korban banjir bernama Suminem Patmoswito (60 tahun) berharap adanya ganti rugi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta atas bencana tersebut. Dia menyebut kerugian berbagai perabotan rumah tangga dan juga usaha dagangannya.

Suminem Patmosuwito, warga Pesanggrahan, Jaksel, ikut menggugat Anies Baswedan.

Warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini menyebut total kerugian berkisar ratusan juta. Kerugian itu termasuk juga kendaraan bermotor roda dua. Menurut tim advokasi korban, dari 243 warga yang tercatat sebagai penggugat, jumlah ganti rugi yang mereka tuntut mencapai Rp42,3 miliar.

"Semua, ada mesin cuci, kulkas, kasur, semuanya. Saya jualan sembako, akhirnya kelelep," kata Suminem di PN Jakarta Pusat.

"Kerugian banyak, ada alat rumah tangga, usaha, itu kerugian mereka, yang jumlah 42,3 miliar dari 243 orang," kata Juru Bicara Tim, Azas Tigor Nainggolan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya