Logo timesindonesia

Fatal, Ingin Coba Senapan Angin Malah Tembak Wajah Teman

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan senapan angin dan tersangka kasus kelalaian menyebabkan orang meninggal, Selasa (14/1/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan senapan angin dan tersangka kasus kelalaian menyebabkan orang meninggal, Selasa (14/1/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke Puskesmas akibat luka tembak itu.

"Ini murni kelalaian dari SA. Karena menyangkut nyawa orang. SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Alfian.

Alfian menambahkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti kasus tersebut. Di antaranya 1 pucuk senapan angin merek Mars Gun, 100 butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian korban. (*)