Omnibus Law Masuk Prolegnas 2020, Ini Poin yang Diprotes

Buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), termasuk empat di antaranya mencakup Omnibus Law masuk yang ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Tapi, ada beberapa poin yang masih menuai kontroversi terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar. Misalnya, menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah, memberhentikan kepala daerah oleh pejabat eksekutif di atasnya, serta pengupahan yang berdampak buat para buruh.

Berikut poin yang masih menimbulkan kontroversi dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang dirangkum dari VIVA pada Rabu, 22 Januari 2020.

Menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah

Salah satu partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik rancangan Omnibus Law yang ingin menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengaku keberatan terhadap draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. "Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Baidowi.

Memang, kata dia, Indonesia bukan negara agama tapi berdasarkan Pancasila dalam sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, rakyat Indonesia beragama. Maka, perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Halaman Selanjutnya
img_title