VIVAnews - Seorang pekerja bangunan asal Bangladesh, Kamrul Hasan Abdul Quddus, dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat 8 Januari 2010.
Kamrul diganjar karena terbukti membunuh kekasihnya, Yulia Afriyanti, seorang pembantu rumah tangga dari Indonesia,
Pada 16 Desember 2007, Kamrul Hasan Abdul Quddus mengaku menemukan Yulia dalam kondisi tak bernyawa, tidak berbusana, di dalam kotak kardus di sebuah unit bangunan yang sedang dibangun di Queensway Road sekitar pukul 04.00 waktu Singapura.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, dalam keterangannya kepada kepolisian, Kamrul mengaku merasa ‘kosong’ saat menemukan tubuh perempuan berusia 25 tahun tersebut, sehingga takut memberitahukan penemuan itu pada orang lain.
Namun, pengadilan memutuskan Kamrul bersalah karena semua bukti mengarah padanya. Ditambah lagi, kata Hakim Kan Ting Chiu, Kamrul tidak pernah memberi pembelaan atas dirinya sendiri hingga proses persidangan berakhir pada Februari tahun lalu.
Selain itu, hakim mencatat kalau pria berusia 35 tahun itu berbohong dalam beberapa keterangannya.
Pada malam sebelum Yulia tewas, Kamrul mengatakan pada Yulia, keluarga Yulia, dan teman-temannya bahwa ibu dan saudara Kamrul datang dari Bangladesh ke Singapura.
Namun kepada polisi dia menyatakan bahwa keluarganya tidak ada yang datang.
Kamrul juga mengaku pergi ke lokasi kejadian untuk mencari keberadaan Yulia setelah sang pacar meneleponnya. Namun rekaman telepon membuktikan sebaliknya. Jam tangan Yulia juga ditemukan di dalam loker tempat tinggal Kamrul.
Menurut hakim, Kamrul tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut saat polisi melakukan pemeriksaan dengan menyodorkan bukti dan keterangan saksi lain pada Kamrul.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
Nasional
1 Mei 2024
Isu setoran Rp10 juta itu mencuat dengan narasi yang viral di media sosial TikTok. Polisi pastikan kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri.
Round Up
Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir
Nasional
1 Mei 2024
Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara belum bisa memastikan Ananda Omesh masuk dalam bursa cabup Sukabumi.
KBRI Beijing meminta agar warga negara Indonesia mewaspadai kasus penipuan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang ditemukan di China.
Survei: ASR Bakal Cagub Sultra dengan ELektabilitas Tertinggi, Pemilih Lihat Kemampuan
Politik
1 Mei 2024
LSI Denny JA memotret pilihan warga Sultra terkait figur bakal cagub yang bisa menyelesaikan masalah dari kemampuan.
Selengkapnya
Partner
Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ernando Ari Kini Punya Pesaing di Timnas Indonesia
Gorontalo
4 menit lalu
Maarten Paes secara resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Maarten Paes telah mengucapkan janji sumpah WNI pada Selasa kemarin, 30 April 2024.
Telusur Jejak Cikal Bakal Gerakan Buruh Indonesia
Siap
7 menit lalu
Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes Graaf van den Bosch (1830-1834) harus memutar otak untuk mengembalikan 'kesehatan' keuangan Belanda. Perang Jawa (1825-1830)..
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi dukungan hingga bersiap menindaklanjuti masukan maupun catatan diatensi Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III
INFO HAJI 2024: Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Kemudahan Layanan Jemaah Haji 2024
Wisata
12 menit lalu
Jakarta, WISATA – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta.
Selengkapnya
Isu Terkini