Pelaku Penusuk Ibu Kandung Meronta-ronta Saat Ditangkap

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • www.freevector.com

VIVA – Pelaku penganiaya dan penusuk ibu kandungnya, CCS (18) meronta-ronta saat ditangkap pihak kepolisian Polsek Tanung Duren, Jakarta Barat. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku meronta-ronta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang diduga digunakan saat penganiayaan tersebut," kata Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi, Agung yang dilansir dari VIVAnews, kemarin. 

Agung menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat tetangga korban mendengar ada teriakan korban dari dalam rumah. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Duren bersama sekuriti yang tak jauh dari lokasi langsung mendatangi rumah tersebut.

Setelah dipastikan ada penganiayaan, pelaku pun ditangkap. Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

CCS yang masih berstatus sebagai pelajar ini tega menganiaya dan menusuk ibu kandungnya sendiri hingga kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwanya sendiri terjadi pada Sabtu 8 Fabruari 2020 sekira pukul 09.30 WIB. Akibat peristiwa ini, sang ibu mengalami luka di leher, tangan dan perut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sejak ditangkap oleh polisi, tersangka terus berteriak. Aparat pun terpaksa membawa CCS ke rumah sakit jiwa untuk diberi obat penenang.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif CCS tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Dugaan awal, pelaku menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.

"Keterangan awal dari keluarga korban maupun tetangga bahwa memang anak ini sejak beberapa bulan ini ada kelainan sejak mulai bermain game online. Ini coba kita dalami semuanya," kata Yusri.

Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024