Jokowi Ganti Hari Libur Nasional Lebaran agar Warga Bisa Mudik

Presiden Joko Widodo.
Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan skenario guna mencegah mudik pada hari Raya Idul Fitri, dengan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Lebaran. 

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

“Untuk mudik dalam rangka menenangkan masyarakat mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, mungkin ini bisa dibicarakan," kata Jokowi saat menggelar rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis, 2 April 2020. 

Rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik" dilakukan  melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

“Jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral atau kepentingan daerah saja, tetapi dilihat secara utuh baik dari hulu, di tengah, dan di hilir,” ujarJokowi. 

Pada kesempatan itu, Presiden mengingatkan bahwa Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai rujukan bersama.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

“Dan juga perlu saya tegaskan lagi, bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai ke kepala desa, apakah lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” tutur Presiden.

Rujukannya, sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan oleh daerah.

“Dan saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu sudah selesai,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa bisa di kemudian hari juga menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah.

“Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan, kita bisa memberikan sedikit ketenangan kepada masyarakat,” kata dia. 

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024