MUI Minta Zakat Digunakan untuk Tangani Corona COVID-19

Membayar Zakat
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan sedekah dapat dimanfaatkan secara  optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah virus Corona COVID-19 yang juga mewabah di Indonesia. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak", kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaedi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Ia menjelaskan, bahwa fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infaq dan sedekah untuk penanggulangan wabah Corona COVID-19.

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

Ketentuan hukumnya bahwa kemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya sebagai berikut,

Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan:

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Pertama, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.

Kedua, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq.

"Ketiga, pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," ujarnya.

Sedangkan, pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan:

Pertama penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah. Kedua, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Ketiga, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Keempat, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri,

"Keempat, kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah dan sumbangan halal lainnya," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya