Sindiran ICW: KPK Sekarang Minim Penindakan, Surplus Buronan

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir, akhirnya model penindakan yang kerap dikatakan Firli Bahuri terbukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini benar-benar senyap. ICW justru menyebutnya, minim penindakan dan surplus buronan. 

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, lama-lama pasti masyarakat semakin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.

"Bahkan tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi berubah menjadi Komisi Pembebasan Koruptor," kata Kurnia dalam pesan singkatnya, Jumat, 8 Mei 2020.

Sekjen PDIP: Harun Masiku Hanya Korban, Dia Tergoda Oknum KPU

Menurut Kurnia, pernyataan pihaknya terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum. Terhitung sejak Firli dilantik sebagai Ketua KPK saja setidaknya ada 5 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan Samin Tan.

ICW, lanjut Kurnia, meragukan lima orang buronan itu akan bisa ditemukan oleh KPK. Sebab selama ini memang tidak terlihat ada komitmen serius dari Pimpinan KPK terhadap sektor penindakan.

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucap Kurnia.

Kendati begitu, sambung Kurnia, ICW kaget melihat kondisi KPK hari ini. Pasalnya, sejak Firli Bahuri beserta empat Pimpinan KPK jilid V lainnya dilantik, ICW sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga antirasuah ini. 

"Kami yakin mereka tidak akan berbuat banyak untuk menguatkan kelembagaan KPK. Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," kata dia.

Baca: ?Viral, Video Detik-detik Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya