- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – #NovelBaswedan trending di Twitter sepanjang Kamis 11 Juni 2020. Ada sekitar seribu tweet menghiasi laman sosial media tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku geram dengan sikap tim jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, Novel sampai cacat matanya.
”Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang.Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan. Karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel saat ditanya responnya mengenai tuntutan jaksa pada Kejaksaan.
Novel mengaku marah sekaligus miris melihat langkah Jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua pelaku peneror air keras tersebut. Meskipun sejak awal, kata Novel, dia sudah memprediksi dirinya tak akan mendapat keadilan.
“Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai),” kata Novel.
Hal ini turut dikomentari Eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, keadilan telah dirobek-robek dan memuliakan kedunguan.
"Serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela. Mata Penyidik Senior KPK,dirusak,terdakwa "jejadiannya" hanya dihukum seadanya. Scr seronok, keadilan dirobek-robek justru disumber asalnya. Qta seolah tengah memuliakan kedunguan, terusmenerus mencemooh keadilan tanpa titik," tulis pria yang akrab disapa BW ini di Twitternya dilansir VIVA, Jumat 12 Juni 2020.
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.