PSBB, Satpol PP Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Tangerang

Panti pijat plus-plus di Tangerang.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil membongkar panti pijat dan spa tak berizin, yang beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diberlakukan pemerintah setempat. Panti pijat tersebut beroperasi di sebuah ruko tertutup di kawasan Mardigrass, Citra Raya, Kecamatan Panongan.

Setelah berhasil membuka paksa ruko, petugas Satpol PP langsung melakukan penyisiran di seluruh ruangan ruko. Dari penyisiran tersebut petugas langsung mengamankan sejumlah terapis yang sempat bersembunyi dari penangkapan, di antaranya lima orang terapis dan satu penanggung jawab ruko.

Menurut keterangan petugas, untuk mengelabuhi kegiatan operasionalnya, panti pijat tersebut beroperasi melalui pesan singkat dan media sosial untuk mencari pria hidung belang. Setelah membuat janji, pelanggan kemudian datang dan langsung diminta masuk, kemudian ruko pun ditutup kembali.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah panti pijat dan spa masih beroperasi di kawasan tersebut. Tak hanya itu, panti pihat dan spa tersebut juga tak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.

"Kami telah menyegel Melati spa yang berada di kawasan Mardigrass Citra Raya ini karena melakukan pelanggaran. Selain tidak berizin, mereka tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB di masa pandemi COVID-19," kata Sumartono, dalam video di akun YouTube tvOneNews.

Ternyata Kabupaten Badung Bali Pemda Pertama yang Keluarkan Polemik Pajak Hiburan

Menurutnya modus yang digunakan oleh panti pijat dan spa yang menggunakan transaksi lewat media sosial cukup menyulitkan petugas, karena sepintas ruko-ruko itu tertutup. Namun ketika digedor, ternyata ada aktivitas di dalam ruko itu. 

Baca juga: Naik Kereta Jarak Jauh Harus Pakai Face Shield dan Baju Lengan Panjang

Pengusaha Ungkap Kondisi Bisnis Spa Sejak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Tempat hiburan malam

Panti Pijat hingga Tempat Karaoke di Tangsel Wajib Tutup selama Ramadhan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel  melarang tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024