Ternyata Kabupaten Badung Bali Pemda Pertama yang Keluarkan Polemik Pajak Hiburan

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Direktur LSP Pariwisata Akhyarudin Yusuf mengatakan, Kabupaten Badung menjadi Pemda pertama yang menerapkan pajak hiburan di ambang batas bawah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Kemudian diikuti oleh Pemkot DKI Jakarta.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Badung memberlakukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023. Perda itu merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pengusaha Spa di Bali keberatan soal kenaikan pajak 40 persen

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh
Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Menurut mantan Direktur MICE Kemenparekraf ini, hanya Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat menunda pemberlakukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam hal ini pajak rekreasi dan hiburan umum.

"Kalau kondisinya sekarang di Badung, yang bisa menunda kabupaten Badung," kata Akhyarudin di Denpasar, Kamis, 18 Januari 2024.

Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

Akhyarudin menjelaskan, polemik kenaikan pajak rekreasi dan hiburan umum itu mencuat pasca Kabupaten Badung memutuskan memberlakukan pajak tersebut per 1 Januari 2024.

"Dua tahun setelah diundangkan wajib untuk dijalankan, Badung melakukan itu. Tapi setelah gaduh semua bereaksi hingga Menko (Luhut Binsar Pandjaitan)," kata Akhyarudin.

"Kalau Bali bikin gitu semua juga akan mengikuti, karena Bali jadi kiblatnya," tambahnya.

Salah satu Balinese Spa di kawasan Sanur, Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pernyataan bakal menunda dulu pelaksanaan pajak rekreasi dan hiburan umum.

Pengusaha Spa di Bali keberatan soal kenaikan pajak 40 persen

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Dalam Instagram pribadinya, Menkomarves mengatakan telah mengumpulkan instansi terkait di Bali, termasuk Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya untuk membahas kenaikan PBJT.

"Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanannya, itu satu. Karena itu dari Komisi IX DPR RI kan sebenernya. Jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi begitu, sehingga kemarin kita putuskan ditunda," kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya.

Dikatakan, penundaan itu sekaligus untuk melakukan evaluasi. Lagipula, saat ini sejumlah asosiasi tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyarankan agar pengusaha spa terlebih dulu mengajukan insentif pajak kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

"Sudah diberi ruang pasal 101 untuk melakukan pengajuan keringanan pajak, sehingga teman-teman di asosiasi wellness ini bisa mengajukan, sudah kita sampaikan di diskusi," kata Tjok Bagus Pemayun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya