Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Proses pembuatan karya seni berupa garuda pancasila raksasa untuk Istana Negara, Jakarta di Nursih Basuki Art Studio
Sumber :
  • vstory

VIVA – Persaudaraan Alumni 212 dengan keras menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sedang dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Apabila para wakil rakyat itu ngotot tetap melanjutkan pembahasan RUU HIP ini, maka PA 212 meminta agar dicantum kembali melaksakan syariat Islam pada sila ke-1 Pancasila. 

"Jika mereka memaksakan RUU HIP menjadi UU kami juga akan menuntut kembali Pancasila berdasarkan dekrit presiden 5 Juli yang mencantumkan kewajiban melaksanakan syariat Islam pada sila 1," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Novel Bamukmin: Banyakan Mudharatnya

Ia menjelaskan, masalah Pancasila itu sudah selesai dibincangkan dan diperdebatkan oleh bangsa ini sehingga menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi, jika mereka memaksa mundur kembali untuk membahas kembali ideologi bangsa yang sudah disepakati ya apa salahnya kita umat Islam mewacanakan kembalinya 7 kata dalam Pancasila," katanya. 

Munajat Akbar PA 212 di Monas Dipastikan Tidak Beri Panggung untuk Capres-Cawapres

Alasan Slamet mengusulkan memasukan kembali 7 kata dalam Pancasila itu tentu menuai kontraversial namun sebenarnya yang membuat polemik di masyarakat adalah para anggota DPR  tersebut. 

"Laaah kan mereka yg buat kontroversial duluan, kalau ga mau kontroversial ya segera Batalkan RUU HIP bukan diundur," tuturnya. 

Untuk itu, dia menegaskan, jangan mencoba untuk utik-utik yang sudah menjadi kesepakatan pendiri bangsa, umat Islam sudah iklhas melepas 7 kata dalam sila pertama. "Jangan coba coba rusak lagi Pancasila dengan ideologi lain apalagi berbau Sosio Marxisme," tambahnya.

Baca juga: KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya