Presidential Threshold Baiknya Dihapus, Hanya Digunakan Cukong Politik

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk menghindari banyaknya kontestan di pilpres sangat tidak masuk akal. Ia menilai tidak ada masalah jika banyak kontestan.

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

"Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respons saya, emang kalau banyak kenapa?" ujar Refly dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, dilansir dari VIVAnews, Sabtu 20 Juni 2020.

Refly menjelaskan, banyaknya calon presiden akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, lanjut Refly, konstitusi telah menetapkan pilpres hanya terlaksana dua putaran.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," tutur Refly.

Refly membantah anggapan sejumlah pihak apabila pasangan calon banyak maka pilpres akan berlangsung lama. Alasannya karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

"Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden," kata Refly.

Refly menegaskan, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik," tegasnya.

Pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan. Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.

Baca juga: Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Olahraga di GBK

Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halalbihalal PBNU

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri halalbihalal di kantor PBNU.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024