Kadis Pariwisata: Industri Wisata Dibuka, Patuhi Protokol COVID-19

Arung Jeram Dufan, Ancol.
Sumber :
  • ancol.com

VIVA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI, Cucu Ahmad Kurnia meminta pelaku usaha industri wisata yang sudah dibuka komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut dia, kedisiplinan menjadi tantangan dari pelaku industri dan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan COVID-19. Sebab, disadari jumlah petugas yang ada dari Pemerintah Provinsi DKI terbatas.

“Kami cuma minta komitmen, tolong disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID yang ada. Kalau tidak disiplin, kalian juga yang rugi. Baru buka dua minggu, nanti ditutup lagi. Kasihan teman-teman industri lain yang belum dibuka, semoga membangkitkan kesadaran,” kata Cucu saat acara VIVA Talk yang dikutip pada Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: SBY: Hati-hati Rancang Sesuatu Terkait Ideologi Pancasila

Ia mengatakan sejak diberlakukan PSBB, sudah ada 129 yang ditindak karena melanggar PSBB. Tentu, mereka dikenai sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yakni minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta.

“Tapi sanksi denda ini bisa berlapis, diakumulasi. Misal, tidak pakai masker dan tidak jaga jarak maka tinggal ditambahin saja sanksi dendanya. Pelaku usaha masih ada yang membandel,” ujarnya.

Untuk itu, Cucu mengajak warga sama-sama meningkatkan disiplin menaati protokol kesehatan COVID-19. Sebab, jumlah petugas untuk mengawasi terbatas. “Pengawasan dari kami karena petugas terbatas, kita random. Ada juga laporan dari warga, jadi kita bisa bertindak cepat,” jelas dia.

Fasilitas dibuka bertahap

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Cucu mengatakan beberapa tempat wisata yang sudah dibuka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, baik memakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dengan ari mengalir, cek suhu dan kapasitas 50 persen.

Untuk hotel, kata Cucu, mereka sudah punya protokol kesehatan COVID-19. Ketika PSBB tahap pertama diberlakukan, hotel tidak ditutup oleh Pemerintah Daerah Jakarta. Tapi, mereka hanya boleh melayani atau menjual tiket paket wisata yang sifatnya isolasi mandiri.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

“Sekarang sudah lebih dilonggarkan, tentu bermain di kapasitas 50 persen, fasilitas seperti restoran sudah bisa dibuka,” jelasnya.

Baca Juga: Di Tengah Wabah COVID-19, Waspadai Gejala dan Ciri Demam DBD

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Oleh karena itu, Cucu mengatakan fasilitas hotel tidak dibuka semua seperti kolam renang, fitnes dan lainnya. Bukan cuma di hotel, tempat wisata Dufan juga tidak dibuka semua wahananya. Sebab, resiko potensi penularan tinggi di indoor dibanding outdoor.

“Jadi hal-hal itu tidak dibuka dulu, karena potensi penyebarannya tinggi. Insya Allah kalau fase ini lancar, kita buka lagi kolam renang, fitnes dan lainnya. Tergantung pada fase satu, maka diharapkan disiplin semua. Kalau tidak disiplin, takut ada second wave yang menakutkan,” kata Cucu.
 

Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024