Usut Suap Garuda, KPK Segera Kirim Tim ke Prancis dan Kanada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mememastikan mendalami peran pihak dari tiga pabrikan mesin pesawat Airbus yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.  Untuk mengusut itu, KPK segera mengirimkan tim ke negara asal pabrikan tersebut.

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

"Sepertinya kita yang ke sana (negara asal pabrikan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Agustus 2019. 

Alexander memastikan, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas Prancis yang menjadi negara asal pabrikan Airbus dan ATR, serta dengan otoritas Kanada yang menjadi asal negara induk perusahaan pabrikan Bombardier.
 
"Kalau dengan Bombardier kita akan berkoordinasi dengan otoritas Kanada. Kalau ATR itu Prancis, kita akan bekerja sama dengan otoritas Prancis," kata Alexander.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu meyakini koordinasi yang dilakukan KPK dengan otoritas di sejumlah negara dalam mengusut kasus dugaan suap di PT Garuda ini akan berjalan mulus. Kerja sama internasional ini dimungkinkan karena tercantum di pembukaan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kalau minta kan kita ada kerjas ama. Kerja sama timbal balik yang diminta oleh UNCAC seperti itu, supaya dalam pemberantasan korupsi itu kan saling bekerja sama, saling memberikan informasi," katanya.

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd  Soetikno Soedarjo, serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. 

Hadinoto diduga bersama-sama Emirsyah menerima suap dari Soetikno atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapat proyek di PT Garuda Indonesia. 

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah lakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dollar Amerika Serikat. Di antaranya yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
 
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana suap yang mencapai Rp100 Miliar. Duit dalam bentuk sejumlah mata uang ini diduga mengalir ke para tersangka, dan pihak lain yang terlibat.

Sejak awal penyidikan kasus ini, KPK telah bekerja sama dengan Lembaga Antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Officer (SFO) yang menangani dugaan suap Rolls-Royce kepada pejabat Garuda Indonesia. Dari kerja sama itu, tim KPK mendapatkan berbagai dokumen yang memperkuat adanya praktik suap dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya