Tiga Hal Krusial dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan tiga hal krusial terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di antaranya soal adanya usulan kalimat frasa 'kekerasan' diganti dengan 'kejahatan'.

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?

"Jadi kejahatan seksual. Supaya sesuai norma kitab undang-undang hukum pidana," kata Iskan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Ia melanjutkan juga akan diatur pidana dalam RUU PKS ini. Tapi pidananya hanya memperkuat saja, bukan hal yang utama.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

"Sebagian menginginkan supaya ini didalami lagi dengan Komisi III. Jangan sampai kita membuat norma yang bertentangan dengan induknya. Induknya itu kan KUHP," kata Iskan.

Ketiga, soal jenis pidananya dianggap masih banyak multitafsir. Persoalan ini akan dibahas besok dengan mengundang pakar pidana.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

"Kita berharap besok akan mengundang pakar pidana yang pro dan kontra," kata Iskan.

Ia mengusahakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan selesai pada periode ini. Karena itu besok akan melakukan rapat dengan pendapat dengan panja pemerintah.

"Ya kita kebut," kata Iskan.

Berikut jenis kekerasan seksual terdiri dari draf RUU PKS:

1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya