Tiga Hal Krusial dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan tiga hal krusial terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di antaranya soal adanya usulan kalimat frasa 'kekerasan' diganti dengan 'kejahatan'.

"Jadi kejahatan seksual. Supaya sesuai norma kitab undang-undang hukum pidana," kata Iskan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Ia melanjutkan juga akan diatur pidana dalam RUU PKS ini. Tapi pidananya hanya memperkuat saja, bukan hal yang utama.

"Sebagian menginginkan supaya ini didalami lagi dengan Komisi III. Jangan sampai kita membuat norma yang bertentangan dengan induknya. Induknya itu kan KUHP," kata Iskan.

Ketiga, soal jenis pidananya dianggap masih banyak multitafsir. Persoalan ini akan dibahas besok dengan mengundang pakar pidana.

"Kita berharap besok akan mengundang pakar pidana yang pro dan kontra," kata Iskan.

Ia mengusahakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan selesai pada periode ini. Karena itu besok akan melakukan rapat dengan pendapat dengan panja pemerintah.

"Ya kita kebut," kata Iskan.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Berikut jenis kekerasan seksual terdiri dari draf RUU PKS:

1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

(ase)

Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024