IDI Ogah Jadi Eksekutor Kebiri Pemerkosa

ILC 27 Agustus 2019 bertema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia atau disingkat IDI, menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan. Hal itu berlandaskan bahwa setiap dokter memiliki sumpah profesi. 

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Pernyataan ini merespons kasus M Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan yang dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Predator anak ini juga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.  

Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, Nazar, mengaku sangat mendukung hukuman tambahan bagi predator anak, khususnya secara psikologis. Namun, hukuman kebiri menurutnya bukan merupakan perbuatan medis yang bisa dilakukan oleh seorang dokter. 

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Dengan demikian, seluruh tenaga medis ditegaskannya tidak bisa dilibatkan dalam hal ini. Sebab, dokter secara etika profesi dituntut untuk memberikan pelayanan. 

"Sumpah dokter, ini persoalannya. Buat dokter itu tugas pelayanannya yaitu upaya mengurangi penderitaan, upaya merehabilitasi, kemudian upaya melayani dan mencegah itu wajib dalam sumpah dokter," kata Nazar dalam Indonesia Lawyers Club tvOne bertema 'Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?', Selasa malam, 27 Agustus 2019.  

INFOGRAFIK: Kasus Pemerkosaan Merebak, Awas Predator Anak!

Secara bingkai hukum, dia mengaku setuju sekali dengan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan, apalagi anak di bawah umur. Namun, jika sumpah dokter dilanggar, menurutnya, seseorang tidak bisa disebut dokter lagi.

"Sehingga apabila ada satu perintah apa pun yang dijalankan, kemudian itu jelas-jelas melanggar sumpahnya tidak hanya etika, itu bukan dokter lagi. Siapa pun dia," ujarnya. 

Untuk kontribusi IDI ke depannya merespons akan dibuatnya peraturan pemerintah, Nazar menyarankan, pemerintah menyiapkan tenaga medis khusus untuk pelaksanaan hukuman. Peraturan pemerintah terkait kebiri itu diketahui sudah masuk dalam proses harmonisasi. 

"Pelaku teknis dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tepat, itu boleh tenaga kesehatan yang dia tidak terikat profesi dengan sumpah seperti sumpah dokter yang kami ucapkan," saran dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya