IDI Ogah Jadi Eksekutor Kebiri Pemerkosa

ILC 27 Agustus 2019 bertema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia atau disingkat IDI, menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan. Hal itu berlandaskan bahwa setiap dokter memiliki sumpah profesi. 

img_title Detik-detik Predator Seks Anak di Tangkap di Apartemen Kawasan Kalibata, Aksi Bejatnya Direkam Handycam

Pernyataan ini merespons kasus M Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan yang dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Predator anak ini juga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, Nazar, mengaku sangat mendukung hukuman tambahan bagi predator anak, khususnya secara psikologis. Namun, hukuman kebiri menurutnya bukan merupakan perbuatan medis yang bisa dilakukan oleh seorang dokter. 

img_title Polisi Berhasil Tangkap Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Dengan demikian, seluruh tenaga medis ditegaskannya tidak bisa dilibatkan dalam hal ini. Sebab, dokter secara etika profesi dituntut untuk memberikan pelayanan. 

"Sumpah dokter, ini persoalannya. Buat dokter itu tugas pelayanannya yaitu upaya mengurangi penderitaan, upaya merehabilitasi, kemudian upaya melayani dan mencegah itu wajib dalam sumpah dokter," kata Nazar dalam Indonesia Lawyers Club tvOne bertema 'Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?', Selasa malam, 27 Agustus 2019.  

img_title Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Secara bingkai hukum, dia mengaku setuju sekali dengan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan, apalagi anak di bawah umur. Namun, jika sumpah dokter dilanggar, menurutnya, seseorang tidak bisa disebut dokter lagi.

"Sehingga apabila ada satu perintah apa pun yang dijalankan, kemudian itu jelas-jelas melanggar sumpahnya tidak hanya etika, itu bukan dokter lagi. Siapa pun dia," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk kontribusi IDI ke depannya merespons akan dibuatnya peraturan pemerintah, Nazar menyarankan, pemerintah menyiapkan tenaga medis khusus untuk pelaksanaan hukuman. Peraturan pemerintah terkait kebiri itu diketahui sudah masuk dalam proses harmonisasi. 

"Pelaku teknis dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tepat, itu boleh tenaga kesehatan yang dia tidak terikat profesi dengan sumpah seperti sumpah dokter yang kami ucapkan," saran dia. (ase)

Predator seks anak yang ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata

Miris! Predator Seks Anak yang Ditangkap di Apartemen Kawasan Kalibata Ternyata Konsultan Hukum

Pria berinisial HW (39) yang merupakan predator seks anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), ternyata seorang konsultan hukum.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut