Pengacara Aris Si Predator Anak Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan vonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap M. Aris (20) terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak. Aris terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sembilan anak sejak 2015 sampai 2018.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Pengacara Aris, Handoyo, mengaku tidak akan diam atas putusan itu. Sebab hukuman kebiri menurutnya harus ada kepastian hukum atau payung hukumnya.

"Saya sampaikan juga, tadi sore jam tiga kami sudah mendapatkan tanda tangan pemberian kuasa peninjauan kembali pada kasus ini. Wacana yang dilakukan terhadap klien kami, sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri. Satu-dua hari ini kami lakukan peninjauan kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Handoyo dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019.

Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Dia juga mempertanyakan eksekusi pemidanaan secara fisik yang asas legalitasnya belum ada aturan yang pasti. Khususnya untuk kebiri kimia, menurutnya, belum ada aturan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

"Itu belum ada peraturan pelaksanaan, khususnya terkait teknis hukuman tambahan kebiri. Kami tidak kasasi, karena kami tidak yakin dilakukan karena PP (Peraturan Pemerintah) belum ada. Selama belum ada PP yang mengatur, tidak bisa berlaku surut untuk dipaksakan melakukannya ke Aris," katanya.

4 Anak Laki-laki Ditangkap Setelah Perkosa seorang Gadis di Parkiran

Dia juga membantah bahwa korban dari aksi cabul Aris telah mencapai sembilan anak. Pengakuan Aris itu, menurutnya, keluar karena didesak. Sejauh ini berdasarkan pengetahuannya hanya ada satu korban.

"Dalam perkara yang diajukan PN Mojokerto hanya satu korban. Fakta persidangan itu kan diperoleh 90 persen dari pengakuan terdakwa, 10 persen dari saksi korban, anak-anak tersebut. Tidak ada saksi fakta yang tahu perbuatan yang dilakukan oleh Aris," katanya.

Aris, menurut Handoyo, juga mengaku karena telah terlalu lama menjalani proses hukum, sehingga akhirnya mengakui aksi yang tidak dilakukannya. "Aris juga berpikir sederhana sebagai orang yang tidak lulus SD, dia capai menyelesaikan persidangan yang berbulan-bulan; dia bilang saya ingin selesai, yang penting saya tidak disuntik," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya