Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Segera Diadili

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019. Kedua tersangka tersebut, yakni Bupati Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip dan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Benar, telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicra KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dengan pelimpahan berkas kasus Bupati Talaud ini, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dua tersangka, dan kemudian mendaftarkannya ke pengadilan.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Sejauh ini, KPK telah mengantongi keterangan 36 saksi, saat proses penyidikan berlangsung. Saksi-saksi tersebut, terdiri dari berbagai unsur yakni, Sekda Kabupaten Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan Pemkab Talaud, sejumlah pohak swasta dan advokat.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sri Wahyumi selaku Bupati Talaud, Benhur Lalenoh selaku timses bupati, dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Di mana dalam kasus ini, Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sebagai bupati, Sri diduga KPK telah meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud, dengan catatan mau membagi fee 10 persen kepada Sri. Kemudian, Benhur menawarkan hal itu kepada Bernard selaku pengusaha.

Sebagai imbalan, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang-barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah tersebut, yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir, uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Tetapi, lembaga antirasuah itu menduga juga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya