Kasus Meikarta, KPK Tahan Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Iwa ditahan selama 20 hari pertama.

"IWK (Iwa Karniwa) ditahan 20 hari di Rutan KPK yang berada di Pimdam Jaya Guntur," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2019.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Saat ditanya wartawan, Iwa mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Dia juga bersyukur bisa menjalani pemeriksaan dengan baik hari ini.

"Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman-teman," kata Iwa yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Sebelumnya pada perkara ini, tim KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Aher dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga pernah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Kepada wartawan, Deddy saat itu mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai rapat-rapat yang dilakukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabat terkait proyek Meikarta. Namun badan yang mengurus perizinan tata ruang itu saat ini statusnya sudah dibubarkan Gubernur Jabar pada Februari 2018.

Diketahui, sebelum dibubarkan, BKPRD sempat bahas masalah perizinan proyek Meikarta. Bahkan Deddy salah satu yang paling keras meminta proyek Meikarta berenti sementara, lantaran proyek miliaran Dollar AS itu belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Selain hasil-hasil rapat BKPRD, kata Deddy, dirinya juga dikonfirmasi soal beberapa surat. Namun dia tak jelaskan detail surat dimaksud. Dia juga mengungkapkan ditelisik KPK mengenai pembahasan Raperda tata ruang. "Beberapa surat yang saya juga baru tahu. Jadi konfirmasi tentang hal-hal tersebut," kata Deddy.

Penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka merupakan pengembangan berdasar fakta-fakta persidangan para terdakwa suap proyek Meikarta sebelumnya. Salah satunya yakni terdakwa Neneng Hasanah Yasin.  

Alhasil, Iwa dijerat terkait perkara suap Pembahasan Substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Raperda RDTR tersebut untuk kepentingan proyek Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. Pada perkara tersebut, Neneng Rahmi juga telah dihukum karena terbukti menerima suap dari pengurusan perizinan proyek Meikarta. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya