Korlap Rusuh Asrama Papua Tri Susanti Akhirnya Datangi Kantor Polisi

Tri Susanti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 2 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Korlap massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 2 September 2019. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus ujaran hoaks dan provokatif.

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

Didampingi kuasa hukumnya, Sahid, Susi tiba di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Surabaya sekira pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. “Insya Allah siap (diperiksa),” kata Susi sebelum masuk ruangan penyidikan.

Susi mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya siap atau tidak jika penyidik memutuskan menahan. “Kurang tahu,” tandasnya.

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hal yang pasti, Susi membantah bahwa dia melakukan perbuatan yang menyinggung rasial. Hal sama disampaikan kuasa hukumnya, Sahid. Menurut Sahid, kliennya tidak dijerat dengan sangkaan Undang-Undang SARA melainkan Pasal 28 ayat (2) tentang ITE. “Bukan rasis,” ujarnya.

Selain Susi, tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ialah SA. Dia dijerat dengan Undang-Undang SARA. Sedianya, SA juga dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin ini. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, SA belum memenuhi panggilan penyidik.

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, Susi berpotensi untuk ditahan oleh penyidik. “Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan akan dilakukan,” ujarnya.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan sebelumnya mengatakan bahwa tersangka kasus tersebut sementara ini ada dua, yakni Susi dan SA. Keduanya adalah bagian dari tujuh orang yang dicekal. Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Apakah Susi akan ditahan, Luki mengatakan, “Nanti pertimbangan penyidik.”

WNA Papua Nugini yang ditangkap polisi di Papua

WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Papua Karena Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal

Seorang warga negara asing atau WNA asal Papua Nugini, berinisial JR (40), diamankan polisi karena kedapatan membawa 2 butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm, di PLBN Skow.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024