Ciduk Bupati Bengkayang, KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa, 3 September 2019. Selain Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, KPK juga dikabarkan menciduk Sekretaris Daerah Pemkab Bengkayang.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Satu orang kepala dinas juga diciduk dalam OTT tersebut. Mereka diamankan lantaran diduga melakukan praktik penyuapan.

"Selain Bupati, KPK juga mengamankan Sekda dan salah satu Kepala Dinas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 4 September 2019.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Menurut Febri, dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 orang. Namun baru tiga yang disebutkan Febri mengenai identitasnya.

"5 orang termasuk bupati, pejabat Pemkab lain sudah di KPK. 2 lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak," ujar Febri.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berhasil menyita uang ratusan juta dalam OTT tersebut. Tim komisi anti rasuah itu menduga telah terjadi transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang.

Namun, Febri belum bersedia menjelaskan detil ihwal kasusnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Hasil OTT ini akan diumumkan melalui konferensi pers sore ini di KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Mess Bengkayang Jl Karya Baru II, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalbar, Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain Suryadman Gidot, kabarnya Sekda Kabupaten Bengkayang Aleksius dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Bengkayang juga turut dicokok oleh KPK. Setelah penangkapan, ruangan Bupati Bengkayang disegel dengan pengamanan ketat. [mus]
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya