Puan: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Segera Diteken Jokowi

Puan Maharani di Manado, Sulut
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Meski ada penolakan dari DPR terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tetapi pemerintah menegaskan tetap menaikkan iuran per-1 Januari 2020.

MTA Hormati Keputusan Pemerintah Laksanakan Idul Adha Besok

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan. Bahwa ada penolakan dari DPR, akan diperbaiki di beberapa sektor.

"Ini kan nanti kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi rapat kerja di DPR terkait penyesuaian iuran. Namun yang bisa saya pastikan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), walaupun ada kenaikan, negara tetap membayar. Jadi mereka tidak akan ada masalah untuk PBI. Untuk penyesuaian kelas 1 2 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan," ujar Puan, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Ajang Pencarian Bakat Sulih Suara, Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Bidang Industri Kreatif

Puan menyebutkan, bahwa selama ini iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengalami kenaikan. Maka kenaikan yang diputuskan pada 2020 nantinya, menurut dia sudah semestinya dilakukan oleh pemerintah.

"Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan. Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan, namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," katanya.

Pj Gubernur Sumut Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Mengenai payung hukum, Puan mengatakan sudah disiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Meski belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, tetapi dalam waktu dekat  akan segera diterbitkan.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai," kata Puan.

Kenaikan iuran ini, menurutnya adalah langkah-langkah yang dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak selalu defisit. Sehingga tidak membebani peserta yang PBI. Puan juga memastikan, bahwa pemerintah tetap membayarkan PBI.

"Salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya