UNHCR Bingung Cari Negara Penerima Pencari Suaka

Pencari suaka menunggu giliran saat akan dipindahkan ke Jakarta Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA –  UNHCR, lembaga PBB yang menangani pengungsi internasional, kesulitan merelokasi para pencari suaka yang sudah bertahun-tahun di Jakarta, karena ketiadaan negara ketiga yang bersedia menjadi lokasi penempatan permanen mereka.

Marak Pencurian Kabel hingga Pagar Jembatan, Sahroni: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Indonesia tak ikut meratifikasi Konvensi PBB soal pengungsi. Jadi, Indonesia tak bisa menjadi lokasi permanen penempatan para pencari suaka.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Chairul Anwar, hal itu menjadi sebab ribuan pencari suaka sempat tinggal di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hingga ditampung di eks-Kodim Kalideres, Jakarta Barat.

Alva Bicara Peluang Ekspor Motor Listrik Lokal ke Pasar Global

"Jawaban dari UNHCR, mereka juga terkendala oleh negara penerima (yang menjadi tujuan utama pencari suaka)," ujar Chairul, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis 5 September 2019.

Chairul menyampaikan bahwa Australia, negara ketiga yang menjadi tujuan mayoritas pencari suaka yang berada di Jakarta, juga sedang melakukan moratorium penerimaan.

Deretan Negara yang Tak Pernah Dijajah dalam Sejarah, Ada Tetangga Indonesia

UNHCR lantas kebingungan, menentukan negara yang mau menerima para pencari suaka yang meninggalkan negara asalnya itu.

"Negara penerima lain, juga menentukan kriteria-kriteria tertentu pencari suaka yang bisa mereka terima," ujar Chairul.

Chairul mengemukakan, selaku negara yang tidak turut meratifikasi Konvensi 1951 PBB tentang Pengungsi, Indonesia tidak bisa menjadi lokasi permanen penempatan para pencari suaka. Indonesia akhirnya menjadi negara transit yang hanya melayani para pencari suaka, dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar mereka, atas dasar kemanusiaan saja.

"Posisi Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Artinya, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri," ujar Chairul.

Diketahui, ada setidaknya 1.500 pencari suaka yang sempat ditampung Pemprov DKI di eks-Kodim Kalideres, Jakarta Barat. Pemerintah menetapkan tenggat waktu Sabtu 31 Agustus 2019, supaya para pencari suaka tidak lagi menghuni eks-Kodim.

Namun, UNHCR kesulitan merelokasi seluruhnya, karena terkendala banyak hal, termasuk ketiadaan negara yang bisa menjadi lokasi penempatan permanen mereka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya