Kader Muda NU: KPK Perlu Diawasi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVAnews - Polemik mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi masih bergulir di masyarakat. Banyak pro dan kontra terkait revisi UU ini.

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Salah seorang Kader Muda Nadhatul Ulama (NU), Gus Solah Marzuki, mengatakan revisi UU KPK perlu dilakukan khususnya terkait pengawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan untuk menyempurnakan kinerja KPK, bukan melemahkan KPK.

"Bicara pengawasan ini penting. Jadi kita saling menasehati. Di dalam organisasi NU ada pelaksana dan ada penasihat atau pengawas. Dan tujuan pengawas ini tidak melemahkan. Yang baik didukung, kalau kurang baik dinasihati," kata Gus Solah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.

Dipanggil KPK Pekan Depan, Segini Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

Ia menambahkan, kalau tanpa pengawas, pelaksana ini maka tidak ada yang mengontrol. Ia menyebut manusia bukan malaikat dan tidak sempurna. Untuk itu, perlu adanya pengawasan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pengawasan dilakukan juga dari segi penyadapan. Sebab, jika tak ada pengawasan maka akan terjadi penyadapan bersifat subjektivitas.

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

"Kalau tidak ada pengawasan kan manusia menyadap like or dislike. Kalau tidak ada pengawasan siapa yang patut disadap siapa yang tidak. Sehingga akan menguatkan dan mendukung," ujar Gus Soleh yang juga merupakan Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan Pesantren Nurul Islam Surabaya.

Ia pun meminta semua pihak kembali membaca draft Revisi UU KPK secara seksama. Jangan sampai semua pihak membaca dengan separuh dan termakan isu untuk melakukan aksi.

"Lemahnya masyarakat kita umumnya tidak mau membaca secara tuntas. Jangan sampai kita terkecoh dengan isu yang ada bahwa revisi UU KPK ini akan melemahkan kinerja KPK. Mohon bacalah revisi UU ini. Jangan menerima berita sepihak atau sepenggal," ujarnya.

Sebelumnya, draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah diterima Presiden Joko Widodo. Revisi UU KPK ini disetujui dalam paripurna sebagai inisiatif DPR.

Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, sejak 2017, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya